Terlebih, kata Yonathan, tidak ada bukti materiil yang menyatakan adanya perselingkuhan tersebut.
“Karena menurut kami bukti materil terkait perselingkuhan itu tidak ada, sehingga kami yakini perselingkuhan itu tidak benar,” ujar Yonathan.
Sebaliknya, Yonathan mengatakan jika memang ada dugaan percintaan antara Putri dan Brigadir J, maka hal itu dimulai oleh Putri karena posisinya sebagai istri dari atasannya Ferdy Sambo.
Sebelumnya, jaksa menyimpulkan tidak ada peristiwa pelecehan seksual di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022) atau sehari sebelum insiden penembakan terhadap Brigadir J.
Menurut jaksa, yang terjadi saat itu adalah perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan Brigadir J.
“Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.
Jaksa menyimpulkan itu dari sejumlah keterangan dalam persidangan. Pertama, keterangan saksi terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa di pengadilan.
Salah satu saksi, yakni ahli poligraf, dalam persidangan menyebut Putri Candrawathi terindikasi berbohong ketika ditanya hubungannya dengan Brigadir J.