KNews.id– Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Yonathan Baskoro, menanggapi kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan kliennya berselingkuh dengan Putri Candrawathi.
Demikian hal itu disampaikan jaksa dalam surat tuntutannya terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023).
- Advertisement -
Terkait kesimpulan itu, Yonathan meyakini bahwa jika memang ada perselingkuhan, tidak mungkin Brigadir J menjadi orang yang pertama memulainya hubungan gelap itu.