spot_img
Kamis, Juni 27, 2024
spot_img

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

KNews.id – Pemerintah diminta fokus menjauhkan masyarakat dari judi online dan membuat pelakunya terlepas dari ketergantungan, daripada mempertimbangkan pemberian bantuan sosial (Bansos).

Sosiolog Universitas Airlangga Bagong Suyanto mengatakan, penjundi online tidak seharusnya diberikan Bansos, meski bisa dikategorikan sebagai korban. Sebab, tidak semua penjudi online masuk kategori layak menerima Bansos atau berstatus masyarakat miskin.

- Advertisement -

“Kalau diberi bansos sebaiknya tidak. Karena penjudi tidak selalu miskin,” ujar Bagong  Menurut Bagong, pemerintah sebaik menggencarkan sosialisasi dan mendorong pihak keluarga, agar memberikan dukungan dan pendampingan bagi korban yang ingin terlepas dari jeratan judi online.

“Perlu community support system, dukungan keluarga penting,” jelas Bagong. Penjudi online, kata Bagong, bisa saja dikategorikan atau disebut sebagai korban. Sebab, terdapat di antaranya yang awalnya terpapar konten di internet, kemudian mencoba-coba dan menjadi ketergantungan atau kecanduan.

- Advertisement -

“Penjudi bisa disebut korban karena adiktif. Penjudi memang acapkali kecanduan,” ungkap Bagong. Bahkan, Bagong menilai efek adiktif dari judi online bisa lebih besar dibandingkan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Bertindak Tanpa Pandang Bulu Sebab, judi online membuat para pemainnya berspekulasi dan berharap bisa mendapatkan banyak keuntungan. Faktor lainnya adalah mudahnya akses terhadap judi online, dibandingkan judi konvensional. Para penjudi bisa mengaksesnya melalui layanan internet secara mandiri, tanpa diketahui banyak pihak.

- Advertisement -

Akibatnya, penjudi terus mengadu nasib dan peruntungannya lewat kegiatan tersebut.

“Mereka adiktif untuk terus berspekulasi mengadu nasib dan harapan,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membuka peluang agar korban judi online masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) agar menerima bansos.

“Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos,” kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan. Pihaknya pun menyarankan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembinaan kepada korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.

Muhadjir bilang, judi online memang memiskinkan masyarakat. Oleh karenanya, korban judi online pun berpotensi menjadi masyarakat miskin baru. Masyarakat miskin itu pun menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, dalam perkembangannya Muhadjir kemudian menyatakan pemberian bansos untuk korban judi online baru sebatas usulan pribadi.

Wacana ini pun belum dibahas lebih lanjut bersama kementerian/lembaga terkait, terutama yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online. “Belum (dibahas bersama-sama). Itu baru usulan saya,” ujar Muhadjir.

Menurut Muhadjir, tidak semua korban judi online bisa dimasukan ke daftar DTKS dan menerima bansos dari pemerintah.

(Zs/Kmps)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini