OJK mengambil langkah menurunkan Bank Prima Master dari Bank Umum menjadi BPR diambil lantaran pemegang saham dari bank tersebut tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum bank umum sebesar Rp 3 triliun yang telah ditetapkan hingga batas akhir yakni 31 Desember 2022.
Berdasarkan catatan KONTAN, Per September 2022, Bank Prima Master tercatat hanya memiliki modal inti sebesar Rp 257,3 miliar.
Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan tertulis Senin (9/1) menjelaskan, keputusan itu merupakan langkah OJK untuk secara konsisten dalam mengawal kebijakan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan. OJK menganggap dengan permodalan yang kuat maka bank dapat meningkatkan kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.