KNews.id-PT Prima Master Bank akhirnya gagal memenuhi aturan modal minimum Rp 3 triliun yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Walhasil karena tidak mampu menambah modal minimum menjadi Rp 3 miliar PT Prima Master harus rela turun kasta menjadi bank perkreditan rakyat alias BPR.
- Advertisement -
Putusan ini berdasarkan Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menurunkan status PT Prima Master Bank dari bank umum menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).