spot_img
Sabtu, Mei 18, 2024
spot_img

OJK Resmi Copot Status Bank Umum PT Prima Master Bank Menjadi BPR

Secara umum BUSN telah memenuhi modal minimumsebelum 31 Desember 2022, hanya terdapat satu BUSN yaitu PT Prima Master Bank yang belum memenuhi modal minimumsampai batas waktu yang ditetapkan OJK.

Sesuai dengan POJK tersebut, Bank yang tidak memenuhi ketentuan pemenuhan modal minimum sampai batas waktu 31 Desember 2022, maka OJK akan menetapkan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR.

- Advertisement -

Selain itu, OJK menekankan pentingnya pemegang saham pengendali dan pengurus mempunyai integritas, kompetensi dan kelayakan keuangan sehingga industri perbankan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat, menghadapi tantangan serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.

Dengan adanya perubahan izin usaha PT Prima Master Bank menjadi BPR tersebut, seluruh nasabah dan masyarakat masih tetap dapat melakukan transaksi perbankan serta simpanan masyarakat tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -

Ke depannya OJK akan terus melakukan penguatan permodalan, kinerja, dan konsolidasi perbankan termasuk pemenuhan modal minimum sebesar Rp 3 triliun bagi Bank milik Pemerintah Daerah paling lambat 31 Desember 2024.

Tidak hanya itu dalam POJK tersebut juga mengatur modal minimum sebesar Rp 6 miliar bagi BPR dan BPR Syariah, masing-masing paling lambat 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025 sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016. (Ach/Ktn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini