spot_img
Sabtu, Mei 18, 2024
spot_img

OJK Resmi Copot Status Bank Umum PT Prima Master Bank Menjadi BPR

Menurut Darmansyah, perubahan izin usaha Prima Master Bank dari Bank Umum menjadi BPR telah ditetapkan OJK, setelah melakukan pengawasan dan pembinaan.

OJK juga menyatakan telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus PT Prima Master Bank untuk menentukan strategi pemenuhan modal minimum, baik melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi.

- Advertisement -

Sekadar catatan, berdasarkan pemantauan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum mengenai pemenuhan modal inti minimum (MIM) sebesar Rp 3 triliun, dari sebanyak 37 Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) dan Bank milik Pemerintah Daerah yang memiliki modal inti kurang dari Rp3 triliun.

Selanjutnya sejumlah bank telah melakukan penambahan setoran modal inti, pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB), penggabungan, pengambilalihan, maupun mengundang mitra strategis.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini