spot_img
Sabtu, April 27, 2024
spot_img

OJK Menerbitkan Aturan Dana Kompensasi Kerugian di Pasar Modal

KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mengeluarkan Peraturan Nomor 65/POJK/2020 yang mengatur pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal. Beleid tertarikh 29 Desember 2020 itu ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan diundangkan pada 30 Desember 2020 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan salinan peraturan yang tertuang dalam situs resmi OJK, lembaga memiliki beberapa kewenangan. Di antaranya, mengenakan pengembalian keuntungan tidak sah terhadap pihak yang melakukan atau menyebabkan terjadinya pelanggaran peraturan di pasar modal.

- Advertisement -

OJK juga mengatur mekanisme penetapan pengembalian keuntungan tidak sah tersebut. Pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah diwajibkan membayarnya melalui rekening yang disediakan penyedia rekening dana.

“Penyedia rekening dana ditunjuk oleh OJK,” tulis aturan tersebut.

- Advertisement -

Selanjutnya, OJK berhak memerintahkan lembaga penyimpanan dan penyelesaian atau lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran rekening efek atau rekening lain hingga pemindahbukuan aset dari pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah.

Pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah itu menggunakan aset tetap serta pelepasan aset melalui lelang. Bila pihak yang dikenakan pengembalian tidak sah tak melalukan pembayaran, akan dilakukan proses hukum.

- Advertisement -

Di samping itu, beleid turut mengatur beberapa hal termasuk pembentukan dana kompensasi kerugian investor. Lalu, OJK memiliki kewenangan menunjuk administrator; mengatur persyaratan, hak, kewajiban, dan kewenangan administrator; mengatur pengajuan klaim, pembayaran klaim, hingga mengatur pendistribusian dana kompensasi kerugian investor.

Selanjutnya, OJK mengatur penutupan rekening dan situs web dana kompensasi kerugian investor. Terakhir, OJK akan mengatur sistem pemberhentian administrator dan pembubaran dana kompensasi kerugian. (AHM)

Sumber: Tempo

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini