KNews.id – Jakarta – Militan Gibran 08 Nusantara mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dkk ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/9/2026).
Gugatan Denny Indrayana dan dkk terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
“Terima kasih kepada teman-teman jurnalis yang telah hadir bersama kita di sini (MK), menemani kita untuk menyerahkan dokumen sebagai pihak terkait terhadap laporan ke MK dari Denny Indrayana dengan tujuan utamanya itu ingin melengserkan Mas Gibran sebagai wakil presiden,” kata Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan, Senin.
Dia menyebut langkah tersebut dilakukan karena menurut pihaknya gugatan yang diajukan Denny Indrayana dkk tidak murni persoalan hukum administratif, melainkan memiliki motif politik.
“Kenapa kita melakukan hal ini? Ini kita harus memberikan suatu pembelajaran kepada publik juga, yang selama ini kalau kita melihat apa yang dilakukan Denny Indrayana ini adalah, mohon maaf kalau saya katakan adalah framing yang dibuat dengan tujuan maksud politik yang ada,” jelas Andi.
“Karena ini bukan murni dari apa yang dikatakan dia selama ini, tapi adalah tujuan politik yang sangat kental dan ingin membuat suatu kegaduhan,” lanjutnya.
Mengingat, kata dia, seluruh tahapan Pilpres 2024 telah selesai dilalui secara sah, demokratis, dan berkekuatan hukum tetap. Terlebih, pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga telah berjalan dan hampir genap memasuki usia dua tahun sejak dilantik pada Oktober 2024.
“Dan ini sudah ada produk hukum yang telah ditetapkan oleh MK, dan juga sudah dilantik oleh MPR dan DPR sebagai Presiden dan Wakil Presiden, dan telah melaksanakan fungsinya sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama dua tahun ini,” sambungnya.
Sehingga, menurut pihaknya, gugatan yang diajukan Denny Indrayana dkk ke MK hanya bertujuan untuk menciptakan kegaduhan.
“Dengan munculnya yang dilakukan saudara Denny Indrayana jelas ini telah membuat suatu kegaduhan di publik dan ini tidak boleh kita biarkan, karena semuanya berdasarkan topeng-topeng konstitusi yang dia klaim untuk itu,” tandas Andi.
Diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya tersebut, Denny Indrayana dkk mempersoalkan ihwal syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres). Pemohon menilai dokumen yang menyatakan Gibran tamat pendidikan belum pernah diuji.
Pemohon berargumen surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran cacat administratif. Menurut pemohon, surat penyetaraan pendidikan seharusnya dilengkapi dokumen bukti tamat pendidikan yaitu ijazah, atau sertifikat, atau diploma, termasuk transkrip nilai, rapor, surat keterangan dari sekolah atau dari perwakilan RI di negara tempat sekolah tersebut berada.
Adapun sidang gugatan PHPU yang diajukan Denny Indrayana dkk akan dimulai pada Senin (21/9/2026) malam ini. Dilansir laman resmi MK, sidang dengan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini dijadwalkan dimulai pada pukul 19.00 WIB. Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.






