spot_img

Rp184 Triliun Dana Haji Sudah Dikelola, Kenapa BPKH Bilang Belum Optimal?

KNews.id – Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola sekitar Rp184 triliun dana haji dengan strategi investasi konservatif untuk menjaga keamanan dan likuiditas.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pengelolaan dana tersebut memprioritaskan keamanan modal, likuiditas, kesinambungan penyelenggaraan ibadah haji, serta hasil pengembangan keuangan haji.

- Advertisement -

“BPKH merupakan lembaga yang mengelola keuangan haji, mulai dari penerimaan, pengembangan, pengeluaran, sampai dengan pertanggungjawaban keuangan haji,” ujar Fadlul di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Strategi BPKH menempatkan sekitar 70 persen portofolio keuangan haji pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.

- Advertisement -

Sebanyak 5 persen dialokasikan ke fund di Islamic Development Bank, antara lain melalui BPKH Limited di Arab Saudi.

Sementara 25 persen lainnya dijaga sebagai likuiditas melalui deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia.

“Sekitar 70 persen portofolio masuk ke SBSN atau sukuk negara. Kemudian 5 persen terdiversifikasi ke fund di Islamic Development Bank, misalnya melalui BPKH Limited di Arab Saudi. Sisanya 25 persen kami jaga sebagai likuiditas melalui penempatan deposito di sekitar 30 bank syariah di Indonesia. Pendekatan ini sangat konservatif,” kata Fadlul.

Menurut dia, strategi tersebut menunjukkan bahwa keamanan modal dan stabilitas hasil pengembangan menjadi prioritas dibandingkan mengejar keuntungan lebih tinggi dengan risiko lebih besar.

Aman, Belum Optimal

Fadlul mengakui pendekatan konservatif membuat dana haji relatif terlindungi, tetapi ruang optimalisasi hasil pengembangan masih terbuka.

“Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum. Memang ada mandat bahwa BPKH tidak terlalu agresif. Harus konservatif,” kata dia.

- Advertisement -

Setoran awal pendaftaran haji reguler sebesar Rp25 juta menjadi bagian dari dana jemaah yang dikelola dan dikembangkan sesuai peraturan perundang-undangan serta prinsip kehati-hatian.

“Pengembangan dana jemaah dilakukan dalam jangka panjang. Karena itu pengelolaan harus memperhatikan keamanan, keberlanjutan, dan kebutuhan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji,” kata Fadlul.

BPKH Bukan Kemenhaj

Fadlul menegaskan BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memiliki mandat berbeda. BPKH bertugas mengelola dan mengembangkan keuangan haji, sedangkan Kemenhaj menjalankan pelayanan dan penyelenggaraan ibadah haji.

BPKH merupakan badan hukum publik dengan sumber dana berasal dari setoran jemaah dan hasil pengembangan keuangan haji. Sebaliknya, program kementerian berjalan dalam kerangka anggaran negara.

“BPKH tidak memiliki kantor cabang di daerah. Kami hanya berkantor di pusat dengan jumlah pegawai sekitar 200 orang. Berbeda dengan kementerian yang memiliki struktur hingga daerah,” kata Fadlul.

Untuk penerimaan setoran dana haji, BPKH bekerja sama dengan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang memiliki jaringan di berbagai daerah sehingga masyarakat tetap mudah melakukan setoran dana haji.

(RD/ILH)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini