spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Objek Perkara Gugatan Partai Prima, Hakim Nakal Inkompetensi

Notoite feiten ini adalah terkat pengetahuan Majelis Hakim tentang gejala – gejala perkembangan kehidupan politik terkait ide atau wacana inkonstitusional dari beberapa orang pejabat publik dan beberapa tokoh parpol yakni, Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan, Bahlil, Muhaimin, dan Soeharso Monoarfa, termasuk Binsar Luhut Panjaitan/ LBP. , serta dari sosok tokoh Legislatif Bambang Soesatyo serta La Nyalla Mattaliti yang mengusulkan atau berkehendak agar pemilu  2024 diundur. Sehingga selain wacana melanggar konstitusi, implikasi politiknya berimbas masa jabatan presiden Jokowi diperpanjang (inkonstitusional).

Hal wacana dimaksud, sejatinya para hakim pemutus mengetahuinya dam merupakan pelanggaran hukum , maka kategori pelakunya adalah melanggar delik anslag atau makar terhadap UUD. 1945 dan selebihnya melanggar kepada sistim hirarkis perundangan – perundangan lainnya. Dan Majelis juga sudah sepantasnya tidak minim ilmu tehnis beracara, dengan mengetahui domein yuridis objek perkara Gugatan Partai Prima merupakan kompetensi absolut dari PTUN/ Pengadilan Tata Usaha Negara dan atau Mahkamah Konstitusi, bahkan mesti melibatkan lembaga legislatif DPR RI dan MPR RI serta alasan notoire feiten.

- Advertisement -

Oleh karena beberapa dalil sebagai dasar yuridis dimaksud, Majelis Hakim semestinya mempertimbangkan secara luas akan dampak putusan terhadap keselamatan bangsa ini, bahwa vonis gugatan Partai Prima berhubungan dengan perubahan masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode, Jo. Pasal 7 UUD. 1945.

Kesimpulan yang dapat dipetik adalah, majelis hakim PN. Jakarta Pusat case a quo cenderung atau kuat diduga memiliki mensrea atau kehendak berbuat jahat, agar pemilu 2024 ditunda, terbukti para hakim case a quo melalui vonisnya yang inkompetensi sebagai alat ” modus ”  dukungan terhadap kelompok yang berwacana inkonstitusional, dengan menerima dan mengabulkan gugatan dari partai prima kepada Tergugat KPU.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini