Walau melanggar sistim kompetensi absolut badan peradilan sesuai hukum acara perdata dan kekuasaan kehakiman. Atau setidak- tidaknya Para Hakim minim ilmu, atau tidak profesional, dan tidak proporsional, patut disangka telah melanggar etika profesi, sehingga putusan tidak akuntabel, tidak memenuhi unsur objektifitas dan kredibilitas. (AHM)
Copyright © KeuanganNews.ID All Rights Reserved