spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Objek Perkara Gugatan Partai Prima, Hakim Nakal Inkompetensi

Oleh: Damai Hari Lubis, Ketua Aliansi Anak Bangsa, Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212

KNews.id- Sejak awal Majelis Hakim seharusnya terhadap objek gugatan dari Partai Adil Makmur atau Prima, layaknya mengetahui, bahwa perkara a quo incasu adalah bukan kompetensi pengadilan negeri. Melainkan kompetensi absolut dari PTUN/ Pengadilan Tata Usaha Negara dan atau Mahkamah Konstitusi bahkan mesti melibatkan lembaga legislatif DPR. RI dan MPR RI.

- Advertisement -

Untuk itu Majelis Hakim dalam perkara a quo in casu seharusnya menolak gugatan dengan vonis N.O. (Nietonvanklijk Verklaard) atau menolak oleh sebab;  ” objek perkara bukan kompetensi pengadilan Negeri Jakrta Pusat “.

Sehingga masyarakat hukum menilai terhadap individu – individu Hakim yang bertugas sebagai majelis hakim dalam objek perkara politik a quo in casu, terdapat kemungkinan adanya dua faktor:

- Advertisement -
  1. Minim ilmu pengetahuan hukum
  2. Punya niat jahat memberi dukungan politik

Adapun dasar penilaian minim ilmu dan adanya faktor niat jahat tersebut dikarenakan pengadilan negeri Jakarta Pusat, sudah melampaui kewenangan mereka untuk mengadili, oleh sebab terhadap objek gugatan terkait Kinerja KPU. Mutatis mutandis tidak terlepas daripada peran eksekutif atau Pemerintah Negara RI. Oleh karena KPU. Hanya perangkat yang sifatnya ad hoc. Atau panitia kepanjangan dari pemerintah ad interim atau ex officio yang semestinya bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pemilu sesuai amanah konstitusi dasar Pasal 22 E dan Pasal 7 UUD 1945.

Khususnya Pasal 7 UUD. 1945. oleh sebab berakhirnya masa jabatan presiden yang menjabat selama 5 tahun sekali dan hanya dapat menjabat sebanyak 2 ( dua ) kali. Selain alasan yuridis tersebut, banyak data emperis yang telah menunjukan bukti yang sudah menjadi pengetahuan umum ( notoire feiten  notorius ), atau generally known, yang berarti setiap hal yang “ sudah umum diketahui ” tidak lagi perlu dibuktikan dalam pemeriksaan sidang pengadilan.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini