spot_img
Rabu, Juli 3, 2024
spot_img

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Harus Berpengalaman sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur

KNews.id – Mahkamah Konsitusi atau MKĀ menolak uji materi syarat usia capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023.

Gugatan bernomor perkara 141/PUU-XII/2023 itu diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. Selain itu, ahli hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar juga turut serta dalam gugatan tersebut sebagai pihak terkait.

- Advertisement -

Dalam amar putusan yang dibacakan,Ā SuhartoyoĀ mengatakan terdapat empat poin yang dapat disimpulkan dari pemeriksaan perkara tersebut. “Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: satu, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; dua, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; tiga, permohonan provisi tidak dapat diterima; empat, pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Perkara tersebut diputuskan oleh delapan hakim MK yang hadir dalam persidangan. Mereka adalah Suhartoyo sebagai Ketua MK sekaligus anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, dan M. Guntur Hamzah.

- Advertisement -

Adapun hakim konstitusiĀ Anwar UsmanĀ tidak ikut memeriksa gugatan itu akibat dianggap memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung karena memiliki hubungan keluarga dengan cawapres yang masih berusia di bawah 40 tahun, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Dalam gugatannya, Brahma mengajukan permohonan uji materi terhadap huruf q Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan MK itu memberikan tafsir syarat batas usia capres-cawapres ā€œpaling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerahā€.

- Advertisement -

Brahma dalam petitumnya meminta frasa ā€œyang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerahā€ pada pasal digugat diubah menjadi ā€œyang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi, yakni gubernur dan/atau wakil gubernurā€.

ā€œSehingga bunyi selengkapnya ā€˜berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsiā€™,ā€ kata Viktor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Brahma Aryana, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pertama di Gedung MK, Jakarta.Ā  (Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini