spot_img
Sabtu, Mei 4, 2024
spot_img

Mendesak Pembebasan Victor Yeimo, LBH-Aliansi Masyarakat Sipil: Pemerintah Keliru Redam Ketegangan Politik di Papua!

KNews.id- Juru bicara Komite Nasional papua Barat (KNPB) Victor Yeimo sampai saat ini masih ditahan oleh pihak kepolisian, atas dugaan kasus kejahatan terhadap keamanan negara serta makar. Ia juga sempat menjadi buronan kepolisian sejak 2019 lalu.

Namun, Lembaga bantuan Hukum (LBH) Papua bersama 30 organisasi masyarakat sipil justru mendesak pihak kepolisian untuk membebaskan Victor tanpa syarat, setelah sebelumnya pada Ahad 99/5) lalu ditangkap aparat kepolisian.

- Advertisement -

“Kami menyerukan pembebasan Victor Yeimo segera dan tanpa syarat,” tegas keterangan resmi tertulis dari aliansi masyarakat sipil, pada hari ini.

Desakan pembebasan tersebut karena, penangkapan serta pidana yang dialami Victor karena unsur politik pemerintah. Apalagi pemerintah dicap gagal menyelesaikan akar masalah konflik di papua, termasuk salah satunya adalah masalah rasisme.

- Advertisement -

“Baik yang dilakukan oleh aparat negara maupun warga lain yang intoleran,” bunyi rilis itu.

Selain itu, aliansi masyarakat sipil juga menilai pemerintah keliru bila menyalahkan Victor Yeimo dan aktivis politik Papua lainnya terkait insiden kerusuhan serta kekerasan yang pecah di pelbagai kota di Bumi Cenderawasih pasca-insiden dugaan rasisme pada Agustus 2019 lalu. “Itu tidak hanya keliru, tetapi juga kontraproduktif untuk meredam ketegangan politik di Tanah Papua,” tambah rilis.

- Advertisement -

Adapun soal pemidanaan Victor menggunakan pasal-pasal makar bernuansa represif. Mereka beranggapan hal tersebut telah melanggar kebebasan berekspresi dan menjadi penghalang besar solusi damai terhadap masalah-masalah di Papua yang terus memburuk belakangan.

“Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban HAM untuk bisa membedakan ancaman kekerasan dari kelompok pro-kemerdekaan bersenjata, yang bisa direspons dengan pemidanaan, dengan ekspresi politik damai yang dilindungi oleh norma dan standar hukum HAM internasional,” tutup rilis.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Victor Yeimo ditangkap polisi terkait dugaan kejahatan terhadap keamanan negara atau melakukan makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Ia juga disangkakan menghina bendera, bahasa, lambang negara serta, lagu kebangsaan dan atau menghasut untuk melakukan kejahatan. Victor menjadi salah satu buron atau termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian sejak 2019 lalu. (AHM/bcra)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini