spot_img
Rabu, Februari 4, 2026
spot_img
spot_img

Isi Draf RKUHP Terbaru: Menyerang Kehormatan Presiden dapat Dipenjara Tiga Tahun!

“Di situ dikatakan juga bahwa pasal ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi kebebasan berpendapat, kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi yang diwujudkan antara lain dalam unjuk rasa,” papar Eddy.

“Hal itu sekaligus menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak masalah dengan kritikan yang dilakukan melalui unjuk rasa,” pungkasnya. (AHM/era)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini