spot_img
Minggu, Mei 12, 2024
spot_img

Ini Para Penghuni Papan Pemantauan Khusus BEI, Ada Garuda (GIAA) & Emiten Grup Sinar Mas

KNews.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan papan pemantauan khusus tahap pertama hybrid call auction yang akan live pada 12 Juni 2023. Lantas, BEI membuat pengumuman pindah papan pencatatan sejumlah emiten tertanggal 9 Juni 2023.

Pengumuman BEI itu menjelaskan bahwa sehubungan dengan penilaian bursa atas pemenuhan persyaratan perpindahan pencatatan ke papan pemantauan khusus, berikut ini Bursa mengumumkan daftar perusahaan tercatat yang mengalami perpindahan papan sebagaimana terlampir.

- Advertisement -

Pengumuman mengacu kepada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00081/BEI/05-2023 tanggal 5 Juni 2023 perihal Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

“Penempatan pencatatan pada papan pemantauan khusus ini berlaku sejak tanggal 12 Juni 2023 sepanjang tidak ada hal tertentu yang mempengaruhi keputusan perpindahan papan sesuai dengan peraturan bursa. Jika terdapat hal/peristiwa tertentu yang terjadi pada perusahaan tercatat sebelum tanggal efektif pindah papan, Bursa berwenang melakukan perubahan atas pengumuman ini,” tegas pengumuman bursa.

- Advertisement -

Beberapa emiten yang mengalami pindah papan pencatatan, di antaranya emiten grup Sinar Mas, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) yang pindah dari papan utama ke papan pemantauan khusus.

Selain itu ada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan emiten Grup Djarum PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) yang pindah dari papan pengembangan ke papan pemantauan khusus.

- Advertisement -

“Papan pemantauan khusus ini merupakan pengembangan dari daftar efek dalam pemantauan khusus. Implementasi akan secara bertahap dilakukan agar investor dapat memahami dan familiar terhadap papan pemantauan khusus dan agar perusahaan tercatat dapat melakukan pemulihan kondisinya,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Daftar Emiten
Irvan menjelaskan, pada tahap pertama atau hybrid, mekanisme perdagangan papan pemantauan khusus menggunakan mekanisme periodic call auction dalam satu hari akan berlaku selama dua sesi. Untuk emiten yang masuk dalam kriteria tidak likuid akan masuk dalam perdagangan call auction, Sedangkan ketentuan auto rejection sebesar 10% dan harga minimum di Rp 1.

“Sementara emiten yang masuk dalam papan pemantauan khusus karena kriteria lainnya, tetap dalam perdagangan menggunakan mekanisme continuous auction, dengan ketentuan auto rejection 10% dan harga minimum Rp 50,” imbuhnya. (RZ/IVS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini