spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Ini Cara Menghadapi Penagih Pinjol, Jangan Takut!

KNews – Ini cara menghadapi penagih pinjol, jangan takut! Pinjaman online (pinjol) memang jadi solusi untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Namun bisa juga menjadi masalah saat menggunakannya dengan tidak benar.

Jika tidak digunakan dengan bijaksana, utang tersebut bisa makin menumpuk dan sulit dilunasi. Ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi jika ini terjadi. Misalnya sanksi denda dan skor kredit memburuk. Serta ada aktivitas penagihan cicilan oleh debt collector.

- Advertisement -

Inilah alasan pentingnya melakukan pinjaman di lembaga resmi dan legal. Dengan begitu debt collector tidak akan melakukan pekerjaannya hingga mengancam kehidupan nasabah yang biasanya dilakukan di pinjol ilegal.

Ada beberapa cara sebelum melakukan peminjaman, ini beberapa tipsnya:

- Advertisement -

Pahami Kebijakan OJK Soal Metode Penagihan

Pahami lebih dulu soal kebijakan atau regulasi OJK mengenai metode penagihan sebelum melakukan pinjaman. Metode dengan cara kekerasan, premanisme hingga ancaman hanya terjadi jika meminjam di layanan ilegal dan tak terdaftar OJK.

- Advertisement -

Layanan fintech diminta tidak lagi melakukan penagihan jika nasabah tak kunjung membayar setelah 90 hari pasca jatuh tempo. Ini berdasarkan aturan yang diterbitkan oleh OJK.

Sebagai konsekuensi, peminjam akan langsung dilaporkan dan masuk dalam daftar hitam. Ini membuat mereka tidak mungkin bisa mengajukan pinjaman lain di masa depan baik perbankan atau P2P lending.

Jeli dan Waspada Memilih Layanan Pinjol

Sebaiknya memilih layanan terpercaya dan terdaftar OJK. Metode penagihan pun biasanya tidak sampai membuat hidup nasabah menjadi tidak nyaman.

Perlu diingat juga melakukan pinjaman dengan bijak dan tujuan yang jelas. Hal ini membuat risiko menunggak cicilan apalagi kredit macet tidak sampai dialami.

Sementara itu, ini lima cara menghadapi penagihan debt collector:

Tanyakan Identitas

Saat debt collector datang, sambut dengan sopan sambil menanyakan identitas mereka. Perlu diketahui soal identitas debt collector yakni siapa yang memberi perintah penagihan dan kontak pemberi tangguh jawab.

Minta Menunjukkan Kartu Sertifikasi Profesi

Tiap debt collector resmi akan mendapatkan sertifikasi APPI atau Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia. Tujuannya adalah penagih utang bisa menunjukkan bukti aktivitas profesinya.

Jelaskan Alasan Keterlambatan dengan Baik

Jelaskan secara baik alasan utang terlambat atau menunggak dibayar. Tambahkan juga Anda akan menghubungi pihak pemberi pinjaman mengenai utang tersebut.

Perlu diingat jangan menjanjikan apapun pada debt collector hanya untuk memperpanjang masa penangguhan pinjaman. Sebab bisa membuat proses penagihan menjadi makin rumit.

Cari Tahu Surat Kuasa Penagihan Jika Ada Penyitaan Barang

Surat kuasa merupakan bukti barang sitaan imbas penunggakan pembayaran bisa diambil. Surat ini wajib diterbitkan oleh penyedia pinjol tempat mengajukan pinjaman.

Penyitaan Disertai Sertifikat Jaminan Fidusia

Perlu juga melihat adanya sertifikat jaminan fidusia selain surat kuasa saat penyitaan barang. Ini berbentuk dokumen asli atau penyitaan barang.

Jika debt collector tidak bisa menunjukkan sertifikat ini maka jangan ragu menolak aktivitas penyitaan.

Dalam situasi seperti ini, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) disebut cocok dalam mengatasi masalah keuangan di tengah masyarakat ketimbang pinjol.

Pemerintah dianggap harus kembali membangkitkan ekosistem perkoperasian nasional yang sehat dan menghapus stigma buruk soal koperasi yang membuat masyarakat kian menjauh.

“Pemerintah berkewajiban untuk membina dan mengawasi agar sebuah koperasi menjadi koperasi sehat. Kecuali jika sudah terkait dengan masalah hukum, itupun kalau ada kaitannya dengan peran pemerintah, pemerintah tetap harus masuk,” tutur Sekretaris Bidang Perbankan Syariah Dewan Syariah Nasional (DSN) Muhammad Maksum

Maksum menegaskan, koperasi adalah lembaga keuangan yang paling cocok dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang mengedepankan azas kekeluargaan.

“Pembiayaan berbasis komunitas seperti koperasi sangat cocok buat masyarakat Indonesia. Karena berbasis komunitas, salah satu mitigasi resikonya adalah adanya kewajiban tanggung renteng untuk menanggung resiko terjadinya kerugian. Kecuali ada tindakan pidana atau tindakan pengalahgunaan kewenangan,” kata Maksum.

Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar menuturkan, koperasi sudah selayaknya menjadi pondasi bagi perekonomian nasional. Karena itu Kementerian Koperasi dan UKM harus lebih jeli untuk membina sekaligus mendampingi koperasi-koperasi yang ada, agar bisa benar-benar memberikan dampak positif bagi perekonomian.

“Tentunya koperasi yang menguntungkan bagi anggotanya dan berdampak luas bagi masyarakat. Tidak semata-mata koperasi yang membuat proposal lalu dan meminta suntikan dana,” ujarnya. (RKZ/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini