Lalu DPR RI bisa mengambil inisiatif, jika menemukan tanda – tanda Jokowi telah melakukan dugaan kuat telah melakukan tindak pidana atau perbuatan tercela terkait isu ijasah dan keturunan palsu ( pemalsuan keterangan asal usul ), DPR RI segera menggunakan haknya sesuai dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. Dalam hal impeachment merujuk UU No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (AHM)
Copyright © KeuanganNews.ID All Rights Reserved





