Dan terhadap pembiaran yang dilakukan pihak dekan dan rektor maka terancam pidana pasal Pasal 55, Jo. 421 KUHP, tentang Pembiaran oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau tidak melakukan sesuatu yang semestinya dilakukan atau tidak mencegah atau setidak tidaknya menyampaikan informasi ke publik dan atau melaporkannya kepada pihak kepolisian RI. Jo. Pasal 264 KUHP. Jo . Pasal 69 ayat 1 UU.No. 20 Tahun 2003 UU. Tentang Sisdiknas.
Dan terlepas dari isu terkait Ijasah dan Surat Keterangan Orang Tua atau Keturunan Palsu Listyo Sigit selaku Kapolri dapat memerintahkan penyidiknya di Mabes Polri dalam rangka investigasi memanggil Jokowi untuk diklarifikasi atas temuan, walau baru sebatas isu, dan Jkw diwajibkan membawa semua bukti- bukti terkait identitasnya sebagai bukti penolakan terhadap isu.
Demikian juga dengan DPR RI. Sebagai lembaga yang mewakili rakyat harus sigap terhadap isu yang berkembang ditengah masyarakat agar melaksanakan hak fungsionalnya (controlling) untuk bertanya dan menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional, serta terkait dugaan bahwa Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela.





