Lalu apa resiko hukum terhadap Jokowi. Jika diketahui dirinya selaku seorang presiden telah membuat dalam pelaksanaan amanahnya sebagai seorang presiden telah membuat beberapa kebijakan dan membuat banyak pengesahan undang undang dan keputusan yang telah ia tanda tangani dan telah menjadi undang – undang. Bagaimana secara pertanggung jawaban hukum ketatatanegaraan. Para pakar ahli tata hukum ketatanegaraan yang dapat menjawabnya.
Jelasnya secara hukum keperdataan mestilah hal terkait ijasah palsu ini merupakan kecacatan hukum sehingga batal demi hukum. Maka mengingat hukum ketatanegaraan merupakan bagian dari hukum perdata, tentunya apa yang dilakukan Jokowi selaku seorang presiden, maka jabatannya beresiko batal demi hukum, maka peristiwa hukum ini melahirkan pertanggung jawaban secara pidana terhadap diri Jokowi setidaknya melanggar delik pasal 264 KUHPÂ dan Jo. Pasal 69 ayat 1 UU. Tentang Sisdiknas.





