Oleh: Damai Hari Lubis,Pengamat Hukum dan Politik Mujahid 212
KNews.id- Setidaknya dengan informasi temuan publik atas ijazah miliki Jokowi yang terindikasi palsu maka pihak Rektor atau khususnya Dekan Fakultas Pertanian dan atau Kehutanan sudah semestinya tanpa menunggu lama, segera umumkan kepastian atau kebenaran maupun ketidakbenaran info temuan publik tersebut mengingat dan menimbang.
Wibawa seorang presiden yang tercemari dihadapan rakyat bangsa yang dipimpinnya, karena resiko penggunaan ijasah palsu yang secara hukum termasuk merupakan jenis akte autentik produk Kemendiknas, penggunaannya bisa beresiko ancaman hukuman penjara selama 8 tahun, bagi subjek hukum penggunanya sesuai pasal 264 KUHP dan ancaman 5 tahun penjara sesuai Pasal 69 ayat 1, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Dan terhadap si pembuatnya atau yang membantu pembuatan dan atau pembiaran atas penggunaan ijasah palsu tersebut dapat dituduh dengan pasal penyertaan atau delneming atau secara bersama – sama atau turut atau membantu penggunaaan atau pembiaran penggunaan ijasah palsu, sesuai Pasal 55 KUHP Jo. 264 Jo. Pasal 421 Pasal 69 ayat 1. UU. No. 20 tahun 2003 Tentang Sisdiknas serta khusunya bagi Presiden Jokowi dan Rektor dan atau Dekan UGM yang melakukan dan yang terlibat atau diketahui ada keterlibatannya maka ancaman hukumannya ditambah dengan 1/3 dari ancaman hukuman yang terberat,sesuai Pasal 52 KUHP.





