spot_img

Henry Yoso Ungkap Alasan Brigjen Hendra dan Kombes Agus Tak Eksepsi

Sebelumnya, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ach/Dtk)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini