Henry Yoso menjelaskan bahwa eksepsi sejatinya merupakan sikap keberatan dalam surat dakwaan. Namun, dia tidak menemukan bahwa kliennya didakwa dengan tindakan pidana.
“Nah, saya tadi menyampaikan satu hal, bahwa kalau kita lihat dari rangkaian perbuatan yang diuraikan oleh penuntut umum, sama sekali tidak ada satu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana,” jelas Henry.
Henry Yoso juga menilai kedua kliennya tidak melakukan perbuatan pidana sama sekali. Hal tersebut, kata dia, juga tergambar dalam dakwaan.
“Perbuatan-perbuatan lain ya, nggak ada perbuatan terdakwa, melainkan perbuatan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa itu aja,” tutur Henry.