spot_img
Selasa, Mei 21, 2024
spot_img

Henry Yoso Ungkap Alasan Brigjen Hendra dan Kombes Agus Tak Eksepsi

Henry Yoso menjelaskan bahwa eksepsi sejatinya merupakan sikap keberatan dalam surat dakwaan. Namun, dia tidak menemukan bahwa kliennya didakwa dengan tindakan pidana.

“Nah, saya tadi menyampaikan satu hal, bahwa kalau kita lihat dari rangkaian perbuatan yang diuraikan oleh penuntut umum, sama sekali tidak ada satu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana,” jelas Henry.

- Advertisement -

Henry Yoso juga menilai kedua kliennya tidak melakukan perbuatan pidana sama sekali. Hal tersebut, kata dia, juga tergambar dalam dakwaan.

“Perbuatan-perbuatan lain ya, nggak ada perbuatan terdakwa, melainkan perbuatan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa itu aja,” tutur Henry.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini