spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

Henry Yoso Ungkap Alasan Brigjen Hendra dan Kombes Agus Tak Eksepsi

KNews.id-Kuasa Hukum Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, yakni Henry Yoso mengungkap alasan dua kliennya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Henry Yoso menyebut dakwaan tersebut telah sesuai dengan syarat formil dan materiel.

“Kami secara jujur, dan harus jujur ya, mengakui bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-starat formil dan materil dari satu surat dakwaan,” kata Henry Yoso kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2022).

- Advertisement -

“Sehingga untuk menghormati azas peradilan cepat murat dan sederhana, kami memandang bahwa tidak perlu kami untuk menyampaikan eksepsi,” tambahnya.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini