KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pada Senin (5/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan kali ini melibatkan pihak swasta dan pejabat internal DJBC. Tiga saksi yang dijadwalkan hadir adalah James Mondong selaku wiraswasta, Benny Tan selaku wiraswasta, serta Susila Brata yang menjabat sebagai Direktur Fasilitas Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (5/11).
Pemeriksaan terhadap James Mondong bukan yang pertama kali dalam perkara ini. Pengusaha tersebut sebelumnya telah dipanggil KPK pada Maret 2026 sebagai saksi untuk mendalami aliran dana dan keterkaitan pihak swasta dalam dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan DJBC.
Nama James Mondong juga sempat muncul dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, James mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar Rp 50 juta dari Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan Sianipar.
“Ya, dia bilang, kalau kamu bisa bantu-bantu ya Rp 50 gitu,” kata James dalam sidang pada Selasa (1/9/2026).
Perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, termasuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC
Selain pejabat DJBC, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yakni John Field selaku pemilik Blueray Cargo, Andri selaku Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional Blueray Cargo.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yaitu Budiman Bayu Prasojo yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC . KPK juga telah menyita uang tunai sekitar Rp 5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi pemufakatan jahat antara oknum DJBC dan pihak swasta untuk mengatur jalur importasi barang agar lolos tanpa pemeriksaan fisik. Praktik ini diduga membuat barang palsu dan ilegal dapat masuk ke Indonesia.
“Penyidik menemukan adanya sejumlah uang yang diduga diterima dari para pengusaha yang melakukan pengurusan terkait dengan pita cukai sehingga ini juga masih terus berproses,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan sebelumnya.






