spot_img
Selasa, Maret 17, 2026
spot_img
spot_img

Hanya di Era Jokowi, Pelanggaran Konstitusi Meningkat

Selain itu, pembentukan APBN juga telah diatur secara tegas dalam Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) UUD Tahun 1945.  Dengan demikian, pasal ini secara tidak langsung telah meniadakan kehadiran rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini.

Kebijakan ekonomi di era rezim Jokowi juga tak sesuai konstitusi, karena mengarah pada kapitalisme dan liberalisme. Misalnya, investasi asing yang semakin digencarkan. Kemudian, penerapan harga bahan bakar minyak sesuai dengan harga pasar. Padahal, Mahkamah Konstitusi sendiri telah membatalkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

- Advertisement -

Ketentuan pasal ini menyerahkan proses pembentukan harga eceran bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri sepenuhnya kepada mekanisme persaingan pasar. Pasal 28 ayat (2) UU Migas tersebut dinilai bertentangan dengan dengan UUD 1945 Pasal 33 yang intinya mengamanatkan cabang sumber daya alam yang penting dikuasai negara untuk kepentingan rakyat.

Kemudian, kebijakan politik luar negeri bebas aktif yang digeserkan pada persahabatan dominan dengan Republik Rakyat China. Akibatnya, TKA China membanjiri negeri ini. Hal ini tentu bertentangan dengan makna Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat.

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini