Hal ini sama saja dengan menghilangkan proses check and balances, salah satu karakteristik yang sangat esensial dalam kehidupan demokrasi suatu negara. Kondisi itu akan memberi celah kepada Presiden untuk dapat bertindak absolut dalam menentukan anggaran keuangan negara, tanpa adanya persetujuan dari rakyat melalui DPR.
Kemudian, subtansi Pasal 27 dalam Perppu itu dinilai menghilangkan unsur pengawasan DPR maupun lembaga lain. Penyimpangan yang mungkin dilakukan pejabat publik dalam hal penanggulangan COVID-19 jadi tidak bisa diusut atau dengan kata lain kebal hukum. Pasal 27 dinilai memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada semua pihak yang disebutkan dalam Perppu No. 1 Tahun 2020, termasuk juga pengguna anggaran.
Bahkan, semua tindakan maupun keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN. Hal ini jelas melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Selain itu, dinilai juga termasuk pelanggaran terhadap prinsip rule of law, di mana equality before the law menjadi salah satu elemen penting di dalamnya.
Lalu, Pasal 28 Perppu membuat keterlibatan DPR dalam pembuatan APBN menjadi tiada. Perubahan APBN 2020 menurut Perppu ini hanya diatur melalui Peraturan Presiden, yakni Perpres No. 54/2020. Padahal, APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara, yang dengan kata lain ada partisipasi rakyat di dalamnya, yang diwakili oleh DPR.




