spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Hadiah Tahun Baru MPR RI Merdeka dari Jokowi

Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

KNews.id – Jika bangsa ini sepakat dengan ” segudangnya kesalahan Jokowi “, selaku presiden RI. yang tranparansi juga dirasakan berlaku diskriminatif dan overlapping, sehingga amburadul, baik dari sisi penegakan hukum yang ditandai sering belaku suka – suka dan obstruksi termasuk praktek kriminilisasi, begitu pula pada sisi pembangunan ekonomi ( utang bertumpuk dan semakin mangkrak ) dan disertai segala diskresi politik tanpa agenda dan sistim yang jelas ( amburadul ), maka layak jika MPR RI impeachment menyiasati melalui kebijakan politik hukum dengan menggunakan metode rule breaking.

- Advertisement -

Sebagai bentuk terobosan hukum impeachment Jokowi dari kursi kekuasaannya, tanpa melalui proses Mahkamah Konstitusi/ MK (UU. MD 3 ), karena UU.MD 3 ini rujukan konstitusi dasar UUD.1945 versi 2002, implikated kerdilnya fungsi DPR RI – MPR RI dari statusnya ” anggota dewan terhormat ” sebagai fungsi legislatif lalu menjadi mini fungsi, karena kunci wakil rakyat sebagai implementasi kedaulatan negara ditangan rakyat, lalu berbagi domein kepada MK.

Sehingga MK. Pun super power, karena memiliki dobel fungsi penting ( ambiguitas ) yang dualisme dengan dilandasi asas legalitas. Sehingga MK selain berfungsi yudikatif juga legislatif, lalu MPR. RI dalam hal impeachment Presiden RI tiada punya kekuatan hukum tanpa didahului oleh MK.

- Advertisement -

Maka tentu populer dan akan mendapatkan dukungan mayoritas bangsa ini, minus sykophant ( para penjilat ) jika MPR RI Langsung bersidang makzulkan Jokowi. Terlebih MK. nyata – nyata dihuni ” para mafia ” yang bekerjama dengan istana, dan aktor intelektual nya ditengarai adalah Jokowi semenda Anwar Usman Ketua MK karena terdapat tanda – tanda yang menyertainya sehubungan putusan MK yang mengesahkan Gibran menjadi bakal Cawapres Prabowo Subianto di pemilu pilpres 2024. yang kini berdampak kemelut melalui persidangan dewan etik MKMK gara – gara diawali fungsi jabatan Anwar Usman dan perilaku yang brutal menerjang kode etik ( hakim ) mahkamah konsitusi, sekaligus melanggar beberapa sistim hukum, vide UU. Tentang Kekuasaan Kehakiman Jo. UU. Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Bebas dan KKN.

Dan Anwar Usman juga terlapor di Polda Metro Jaya, karena diduga kuat melanggar nepotisme yang ancaman hukumannya minimal 2 ( dua ) tahun dan maksimal 12 tahun penjara disertai uang denda.

- Advertisement -

Sehingga perspektif berdasarkan sistim hukum Anwar Usman, telah ditunggangi setidaknya konspirasi bersama Gibran Bin Joko Widodo dan Jokowi sendiri.

Sehingga banyak publik berhararap agar MPR RI hitung – hitung memberi paket tahun baru untuk tahun 2024, dan sebagai bingkisannya adalah makzulkan Jokowi melalui metode rule breaking, sehingga bangsa ini terlepas dari ” kolonialisasi oligarki yang berlindung dibalik sosok Jokowi ” selaku Presiden RI dan merdeka dari cawe – cawe Jokowi saat penyelenggaraan pemilu Pilpres dan Pileg serta Pilkada di 2024.

(Zs/NRS)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini