KNews.id-“Bulan Juli pertumbuhan kredit sudah mulai meningkat dibandingkan Bulan Juni. Bulan Juni merupakan titik terendah. OJK meyakini dengan asumsi penempatan dana pemerintah di Bank Himbara dapat dileverage 3 kali melalui penyaluran kredit dapat mendorong pertumbuhan kredit lebih tinggi lagi sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi” – Wimboh Santoso (Ketua Dewan Komisioner OJK)
- UPAYA BERSAMA (CONCERTED EFFORT) OJK BERSAMA KSSK MENDUKUNG PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
Penanggulangan dampak ekonomi pandemi covid-19 membutuhkan upaya bersama antara OJK dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Padaperiode ini, OJK mengoptimalkan berbagai kebijakan stimulus untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. OJK juga mendukung berbagai kebijakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Bauran kebijakan ini selain menjaga stabilitas sektor jasa keuangan juga berfungsi menempatkan industri jasa keuangan menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil.
Kebijakan OJK Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
- Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan
- Penerbitan POJK 11/2020 dan POJK 14/2020
- Pedoman pelaksanaan Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan,
- Penetapan kualitas aset satu pilar
- Relaksasi kewajiban pencadangan PSAK 71
- Progress Pelaksanaan Restrukturisasi Kredit & Pembiayaan
Perbankan (Per 20 Juli 2020)
Total Debitur
- 6,73 Juta Debitur
- Rp784,36 Triliun
UMKM
- 5,38 juta
- Rp330,27 Triliun
Perusahaan Pembiayaan (Per 5 Agustus 2020)
- 4,14 juta Kontrak Restrukturiasi
- Rp153,6 Triliun
Lembaga Keuangan Mikro (Per Mei 2020)
- 9,7 Miliar
Kebijakan restrukturisasi berhasil menahan laju kenaikan kredit macet (NPL) dan mengurangi tekanan permodalan sehingga stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga dengan baik
CAR | NPL | ||
Maret 2020 | Juni 2020 | Maret 2020 | Juni 2020 |
21,72% | 22,59% | 2,79% | 3,11% |
- Stabilisasi Pasar Dan Menjaga Sentimen Pasar
- Buyback saham oleh Emiten tanpa persetujuan RUPS
- Batasan Auto Rejection Perdagangan di Bursa Efek.
- Pelarangan Transaksi Short Selling
- Trading halt selama 30 menit jika IHSG turun 5%
Kebijakan ini berhasil meredakan volatilitas pasar dan menarik investor asing sudah mulai masuk kembali ke pasar modal domestik. Trend IHSG bergerak naik dan stabil diatas 5.000.
24 Maret 2020 | 3 Agustus 2020 |
3.937 | 5.006,2 |
Bauran Kebijakan OJK, BI Dan Kementerian Keuangan Menjaga Likuiditas
Otoritas Jasa Keuangan:
- Penurunan Batas Minimum Rasio LCR Dan NSFR Menjadi Paling Rendah 85% s/d 31 Maret 2021
- Penundaan pemberlakuan standar Basel III: Finalising post-crisis reforms (Basel III reforms) menjadi 1 Januari 2023
Bank Indonesia:
- Penurunan Policy Rate BI7DRR turun dari 4.75% menjadi 4.00%
- Penurunan GWM Rate 200 Bps untuk BUK dan 50Bps untuk BUS/UUS
- Pelonggaran Likuiditas di antaranya melalui Pembelian SBN
Kementerian Keuangan
- Penempatan dana pemerintah di industri Perbankan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Kebijakan ini mendorong likuiditas perbankan dalam tren meningkat, indikator Pasar Uang Antar Bank (PUAB) cenderung stabil dan Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan tumbuh.
Kolaborasi OJK Bersama Kementerian Keuangan Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
Dukungan Pelaksanaan Penempatan Dana Pemerintah pada Himbara dan BPD (PMK No. 70/PMK.05/2020)
- OJK menyampaikan informasi profil Bank penerima dana pemerintah ke Kementerian Keuangan
- OJK mengadakan pertemuan dengan industri perbankan dan asosiasi pengusaha (KADIN, HIPMI APINDO) untuk optimalisasi penyaluran kredit
- Koordinasi dan monitoring penyaluran kredit secara periodik
- Per 22 Juli, penyaluran kredit ke UMKM melalui Dana penempatan Pemerintah Rp49,7 Triliun dengan 616.974 debitur
Dukungan Pelaksanaan Subsidi Bunga oleh Pemerintah (PMK Nomor 85/PMK.05/2020
- OJK menyusun tata cara subsidi bunga bersama Kementerian Keuangan
- OJK mengadakan pertemuan dengan industri perbankan dalam melakukan sosialisasi tata cara subsidi bunga
- Penyampaian informasi kepada Kementerian keuangan
- Calon profil bank peserta
- Calon debitur penerima subsidi bunga
- Realisasi subsidi bunga oleh pemerintah
- KUR = Rp167,2 Miliar
- Non KUR = Rp191,2 Miliar
Dukungan Pelaksanaan Penjaminan Kredit UMKM (PMK Nomor 71/PMK.08/2020)
- OJK menyampaikan informasi profil Bank selaku penerima jaminan ke Kementerian Keuangan
- Koordinasi dan monitoring realisasi penjaminan kredit secara periodik
- Realisasi penjaminan kredit kepada UMKM
- 660 debitur
- Nilai Penjaminan = Rp318,9 Miliar
Dukungan Pelaksanaan Penjaminan Kredit Korporasi
- Program Penjaminan Kredit Korporasi yang melibatkan LPEI, PT PII dan 15 Bank baik dari Himbara, BPD maupun Bank Swasta
- OJK menyampaikan informasi profil Bank selaku penerima jaminan ke Kementerian Keuangan
- PENILAIAN SEKTOR JASA KEUANGAN DAN UPAYA MITIGASI OJK SEBAGAI TINDAKAN PENCEGAHAN (PREEMPTIVE ACTION)
Berbagai kebijakan stimulus yang telah diterbitkan OJK mendorong kondisi sektor jasa keuangan secara umum dalam kondisi baik dan terkendali dengan indikator prudensial seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.
Perbankan
(Dalam Triliun Rupiah) | April | Mei | Juni | % yoy |
Kredit Perbankan | 5.609,98 | 5.583,25 | 5.549,24 | 1,49% |
Dana Pihak Ketiga (DPK) | 6.128,09 | 6.174,60 | 6.175,36 | 7,95% |
Pertumbuhan Kredit Berdasarkan Jenis
Kredit Modal Kerja | Kredit Konsumsi | Kredit Investasi |
-1,3% | 2,3% | 5,6% |
Pertumbuhan Kredit Berdasarkan Jenis
Transportasi | Pertambangan | Konstruksi | Pertanian |
9,97% | 7,69% | 4,41% | 4,31% |
Pasar Modal
(Dalam Triliun Rupiah) | Mei | Juni | Juli |
NAB Reksa Dana (Per 24 Juli 2020) | 476,28 | 482,55 | 505,16 |
Jumlah Emiten Baru (Perusahaan) (Per 28 Juli 2020) | 22 | 22 | 28 |
Penghimpunan Dana di Pasar Modal (Per 28 Juli 2020) | 32,6 | 39,6 | 54,1 |
Industri Keuangan Non Bank
(Dalam Triliun Rupiah) | April | Mei | Juni | % yoy |
Piutang Pembiayaan | 444,55 | 425,82 | 413,25 | -7,3% |
Di tengah pandemi covid-19, Kredit dan DPK perbankan tetap tumbuh positif. Pertumbuhan DPK ditopang oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang masih tumbuh double digit (11,90% yoy). Pertumbuhan kredit perbankan tumbuh didukung oleh pertumbuhan kredit investasi dan konsumsi.
Koordinasi OJK dengan Kementerian Keuangan melalui penempatan dana pemerintah ke Bank Himbara dan BPD yang selanjutnya disalurkan ke UMKM juga menopang pertumbuhan kredit bulan Juni. Selain itu, skema penjaminan kredit UMKM juga mendorong pertumbuhan kredit perbankan. Sentimen positif di pasar modal sudah mulai terjadi didorong investor domestik. Penghimpunan dana di pasar modal dan NAB Reksa Dana juga meningkat dengan diiringi penambahan emiten baru dibandingkan bulan sebelumnya
Profil Risiko Lembaga Jasa Keuangan
Lembaga Jasa Keuangan mampu menjaga profil risiko pada level yang terkendali
Risiko Kredit & Risiko Likuiditas
NPL Gross Perbankan | 3,1% |
NPF Gross Perusahaan Pembiayaan | 5,1% |
AL/NCD (Per 15 Juli 2020) | 122,6% |
AL/DPK (Per 15 Juli 2020) | 26,0% |
Permodalan Sektor Jasa Keuangan
Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi.
Mei | Juni | |
CAR Perbankan | 22,14% | 22,59% |
Gearing Ratio Perusahaan Pembiayaan | 2,61 | 2,48% |
RBC Asuransi Umum | 313% | 319% |
RBC Asuransi Jiwa | 651% | 688% |
Peran kebijakan OJK melalui di POJK 11/2020 dan POJK 14/2020 terkait restrukturisasi kredit/pembiayaan sangat besar dalam menjaga tingkat NPL dan Permodalan Bank sehingga stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga dengan baik. Rasio Solvabilitas Sektor Jasa Keuangan juga masih cukup solid. CAR perbankan, gearing ratio PP, dan RBC asuransi terjaga di atas threshold
- ARAH KEBIJAKAN OJK KE DEPAN DALAM MENDUKUNG PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL
- Meningkatkan permintaan masyarakat atas barang dan jasa didukung sektor jasa keuangan melalui penyaluran kredit, penurunan suku bunga kredit serta skema penjaminan kredit.
- Percepatan government spending agar permintaan kredit meningkat
- Dukungan percepatan implementasi stimulus pemerintah (skema penjaminan kredit dari Pemerintah/BUMN, penempatan dana, dan subsidi bunga)
- Rencana perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan
- Akselerasi Digitalisasi Sektor Jasa Keuangan
- Menjaga sentimen market positif
- Terjaganya likuiditas di industri, stabilitas nilai tukar dan inflasi rendah
- Penanganan pandemic covid-19 yang memadai
“Berbagai stimulus yang diberikan pemerintah seperti subsidi bunga, penempatan dana pemerintah di perbankan, serta penjaminan kredit bagi UMKM dan Korporasi merupakan amunisi untuk mendorong sektor riil untuk tumbuh kembali. OJK berharap kepada debitur yang telah direstrukturisasi dapat segera bangkit untuk mendorong pertumbuhan kredit di akhir tahun.
OJK bersama perbankan dan pemangku kepentingan lainnya memantau secara detail perkembangan kredit di lapangan dan mengatasi segala kendala di lapangan sesegara mungkin.” Wimboh Santoso (Ketua Dewan Komisioner OJK).