spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Ditemukan Pencatatan Inventaris di Kantor DAOP yang Belum Tertib!

KNews.id- Ketika itu, dalam dua hari berturut-turut, yaitu Jumat (27/9) dan Sabtu (28/9), PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan dua event prestisius yang salah satunya bertepatan dengan peringatan HUT PT KAI yang ke-74 tahun.

Pada Jumat (27/9/2019), Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro bersama Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAPM), Dwiyana Slamet Riyadi, secara simbolis melakukan peletakan batu pertama tanda dimulainya pembangunan KAI Boutique Hotel.Pembangunan tersebut akan dilaksanakan PT KAPM,  anak perusahaan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), yang akan  merogoh kocek Rp85 miliar demi menghadirkan hotel tersebut.

- Advertisement -

Lalu, pada Sabtu (28/9/2019) KAI resmi meluncurkan layanan eksklusif yang diberi nama Kereta Istimewa. Peluncuran kereta komersial privat ini berlangsung di Pusdiklat KAI, Jalan Laswi, Kota Bandung yang dilakukan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya dan Dirut KAI, Edi Sukmoro.

Sayangnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu, Atas Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) Bidang Angkutan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2018 pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Anak Perusahaan serta Instansi Terkait Di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pencatatan inventaris pada Kantor DAOP PT KAI (Persero) belum tertib.

- Advertisement -

Kantor DAOPPT KAI (Persero) yang belum tertib dalam pencatatan inventaris tersebut adalah DAOP 1, DAOP 4, DAOP 6, dan DAOP 8. Menurut BPK, ketidaktertiban pencatatan tersebut tidak sesuai dengan sejumlah aturan di antaranya, (1) Peraturan Direksi PT KAI (Persero) Nomor PER.U/KK.101/VIII/1/KA-2017 tanggal 28 Agustus 2017 tentang Pengelolaan Aset Teknologi Informasi; (2) Maklumat Direksi PT KAI (Persero) Nomor 13/PL.301/2010 tanggal 18 Oktober 2010 Perihal Pengelolaan Administrasi Barang Inventaris pada butir 4 dan butir 5.

Dalam pandangan BPK, kondisi tersebut mengakibatkan dua hal. Pertama, daftar barang inventaris PT KAI (Persero) khususnya DAOP 1, DAOP 4, DAOP 6, dan DAOP 8 belum menggambarkan keadaan yang sesungguhnya dan kurang akurat. Kedua,barang inventaris berpotensi hilang dan disalahgunakan.

- Advertisement -

Oleh sebab itu, BPK merekomendasikan Direktur Utama PT KAI (Persero) agar:

Pertama, memberikan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada penanggung jawab administrasi inventaris dhi. Manajer SDM & Umum dan Manajer TI pada DAOP 1, DAOP 4, DAOP 6, dan DAOP 8 yang tidak optimal dalam melakukan pencatatan inventaris.

Kedua, menginstruksikan penanggung jawab administrasi inventaris di seluruh lingkungan PT KAI (Persero) untuk kedepannya lebih optimal dalam melakukan pencatatan inventaris.

Ketiga, Memerintahkan unit SPI untuk melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan pencatatan inventaris yang dilaksanakan oleh DAOP yang belum menjadi sampling pemeriksaan BPK tahun 2018.

Hingga saat ini, redaksi KeuanganNews.id menunggu klarifikasi dari PT KAI Indonesia (Persero), yang masih tidak memberikan tanggapan. (FT& Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini