“Harusnya, DPR menyalahkan PPATK yang menyerahkan data kepada presiden melalui Sekab Pramono Anung. Kenapa diserahkan melalui Pramono Anung,” timpal Uchok mempertanyakan.
Sementara terkait kategori pidana kerahasiahan dokumen TPPU, menurutnya, berlaku jika disebutkan namanya. “Itu kan tidak ada namanya, itu kan angka-angka (Rp349 triliun dugaan TPPU yang diungkapkan Menkopolhukam Mahfud MD). Kalau ada namanya baru (kena pidana),” tuturnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyinggung terkait ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait TPPU.
“Sri Mulyani tuh yang menyebut namanya tuh. SB sama DY. Sri Mulyani yang seharusnya tertuduh itu. Ada dua pengusaha yang disebut Sri Mulyani,” timpal Uchok.