spot_img
Selasa, Mei 7, 2024
spot_img

Dibayar APBN, Segini Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier!

Dari pasal yang sama, ayat 2, dikemukakan pangkat Tituler mendapatkan “administrasi terbatas” selama memangku jabatan keprajuritan.

“Kepada yang bersangkutan diberikan Rawatan Kedinasan secara terbatas berupa: a. penghasilan Prajurit:

- Advertisement -
  1. tunjangan tituler sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji pokok Prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga; dan
  2. tunjangan jabatan. b. rawatan Prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi Prajurit; dan c. dapat pula diberikan rawatan keluarga Prajurit,” tulis Pasal 29 ayat 2 dalam PP tersebut.

Dalam PP No.39 Tahun 2010 ini ditegaskan bahwa pangkat Tituler TNI adalah sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua atau perwira pertama.

Namun, dalam hal ini, jabatan Tituler tidak mendapat tugas kemiliteran, tetapi harus siap sedia ketika negara memerlukan untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu khusus di lingkungan TNI.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini