spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Dibayar APBN, Segini Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier!

KNews.id- Pangkat Tituler yang diberikan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto kepada Deddy Corbuzier masih menjadi sorotan masyarakat. Seperti diketahui, pekan lalu, Deddy melalui akun Instagram @mastercorbuzier membagikan momen pemberian pangkat tersebut.

“Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa dan KASAD @dudung_abdurachman,” ungkap Deddy dalam Instagram miliknya.

- Advertisement -

Menurutnya, pangkat ini artinya mengawali perjalanan baru bagi saya tuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila,” tegasnya.

Lantas, apa sebenarnya pangkat Tituler dan bagaimana hak dan kewajiban penerima pangkat tersebut?

- Advertisement -

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan, pangkat Tituler bisa di berikan kepada orang-orang bukan militer sukarela dan militer wajib.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini