spot_img
Senin, Mei 6, 2024
spot_img

Dibayar APBN, Segini Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier!

Pasal 7 ayat 1 dari PP No.36/1959 tersebut menegaskan bahwa pangkat ini bisa diberikan kepada PNS dalam lingkungan angkatan militer yang memangku jabatan organik, PNS yang disamping jabatannya juga memangku jabatan militer dan pejabat yang dalam jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan negara memerlukan pangkat militer.

Dalam pasal 9 ayat 2 PP 36/1959, ditegaskan pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer.

- Advertisement -

“Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain,” ungkap pasal tersebut.

Kendati demikian, dalam pasal 29 ayat 1 PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ‘tugas jabatan keprajuritan tertentu’ adalah tugas jabatan di lingkungan TNI yang mutlak diduduki perwira, seperti perwira rohani atau perwira korsik. Dengan demikian, jabatan ini mencakup mereka yang mendapatkan pangkat Tituler.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini