spot_img
Jumat, April 26, 2024
spot_img

Demi Sopir, Pupuk Kaltim Memboroskan Uang Miliaran Rupiah

KNews.id- Penyaluran Pupuk bersubsidi pada PT Pupuk Kaltim (PT PKT) meliputi beberapa wilayah di Indonesia. Berdasarkan Surat Direktur Utama PT PI Nomor U-1797/AOOOOO.UM/2015 tanggal 3 Desember 2015 dan Nomor U-1925/A.00-UMI2016 tanggal 8 November 2016 wilayah yang menjadi tanggungjawab PT PKT untuk menyalurkan pupuk bersubsidi yakni:

  • Pupuk Urea: Jawa Timur (Kab. BHtar, Kab. Malang, Kab.Lumajang, Kab.Jember, Kab. Banyuwangi, Kab. Bondowoso, Kab. Situbondo, Kab. ProboHnggo, Kab. PasuTuan, Kab. Sidoarjo, Kota Blitar, Kota Malang, Kola Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, dan Kola Batu), Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan TimuT, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Baral, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, Maluku Utara dan Papua Barat.
  • Pupuk NPK: Kalimantan Barat (Kab. Sambas, Kab. Bengkayang, Kab. Mempawah, Kab. Landak, Kab. Sanggau, Kab. Melawi, KOla Pontianak, dan Kota Singkawang), Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Untuk menyalurkan pupuk ke wilayah-wilayah tersebut, PT PKT menetapkan empat titik distribusi (Distribution Center) yaitu Bontang (Prov. Kaltim), Makassar (Prov. Sulsel), Surabaya dan Banyuwangi (Prov. Jatim). PT PKT melakukan kerjasama dengan perusahaan transportasi daral dan laut dalam melakukan pendistribusian.
  • Proses kerjasama pendistribusian pupuk dengan perusahaan transportasi dilaksanakan melalui mekanisme lelang, mulai dari perencanaan dan pelaksanaan lelang. Namun,penghitungan upah sopir dalam kontrak pengadaan angkutan darat pupuk bersubsidi di wilayah jawa timur tidak wajar dan memboroskan keuangan perusahaan senilai Rp5.848.682.625,41.

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, salah satu tahap dalam perencanaan pelelangan jasa transportasi distribusi pupuk adalah penetapan Harga Perkiraan Sendiri Owner’s Estimate (HPS/OE). Sesuai dengan prosedur Penyusunan HPS yang berlaku di PT PKT bahwa HPS disusun oleh Bagian Distribusi dalam hal ini oleh masing-masing Staf Distribusi yang ada di daerah berdasarkan harga yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang,setelah HPS disusun sebelum ditetapkan terlebih dahulu dievaluasi oleh Manager Distribusi.

- Advertisement -

Setelah HPS disusun dan ditetapkan oleh Manager Distribusi, maka Bagian Distribusi membuat permintaan kepada Bagian Pengadaan PKT untuk dilakukan pelelangan. Selanjutnya Bagian Pengadaan menyampaikan usulan lelang tersebut kepada PT Pupuk Indonesia Holding Company (PT PIHC).

Hal ini karena proses pelelangan dari awal sampai dengan ditetapkan pemenangnya untuk seluruh anak perusahaan dilakukan bersama-sama di bawah koordinator PT PIHC. Setelah ditetapkan pemenang, maka dibuatkan Surat Perjanjian Kontrak yang ditandatangani kedua belah pihak yaitu antara PT PKT dan perusahaan jasa angkutan.

- Advertisement -

Atas komponen perhitungan biaya, baik dalam RAB maupun HPS angkutan darat diketahui bahwa komponen penyusunan nilai pengadaan terdiri dari Harga BBM, Kcbuluhan BBM, Waklu Tempuh, Upah Sopir, Biaya Servis, Biaya Ban, dan Biaya Penyusutan Kendaraan. Hasil analisa alas komponen perhitungan biaya dalam RAB maupun HPS untuk pengadaan angkutan darat wilayah distribusi Jawa Timur diketahui bahwa eara perhitungan untuk komponen “upah sopir” berbeda dibandi ngkan dengan daerah lainnya, yaitu untuk Sulawesi, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan BaraL.

Untuk wilayah distribusi Jawa Timur formula perhitungan “upah sopir” yang digunakan PT PKT adalah “Orang/Jam”, sedangkan formula di luar wilayah Jawa Timur menggunakan “Orang/Hari”.

- Advertisement -

Hal ini menunjukkan bahwa Departemen Distribusi tidak konsisten dalam menetapkan formula yang menjadi komponen biaya. Lebih lanjut,menunjukkan bahwa formula perhilungan biaya upah sopir untuk kontrak pengadaan angkutan darat di wilayah Jawa Timur tersebut tidak mengacu dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor I 88/544/KPTS/013120 17 tentang Standar Harga Satuan Barang Jasa Pemerintah Provinsi Jawa Timur TA 2018.

Dalam standar harga barang/jasa Pemerintah Provinsi Jawa Timur disebutkan bahwa untuk upah sopir adalah Rp200.982,OO per had, yang terdiri dari biaya sopir sebesar Rp105.780,OO per hari dan biaya pembantu sopir sebesar Rp95.202,OO per hari. Sedangkan upah sopir yang dibuat oleh Manajer Distribusi adalah sebesar Rp150.000,OO per jam.

Apabila seorang sopir mendistribusikan pupuk dari gudang lini II ke lini III di wilayah Jawa Timur memakan waktu 5 jam perjalanan, maka PT PKT harus membayar upah sopir minimal sebesar Rp750.000,OO (RpI50.000,OO x 5 jam). Dengan demikian penetapan tarif sopir untuk wilayah Jawa Timur oleh Manajer Oistribusi lebih besar diband ing wilayah lainnya dan belum mengacu ketentuan

Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa di PKT

Perbedaan penetapan tarif sopir ini mempengaruhi nilai kontrak secara keseluruhan. Selain itu, HPS yang disusun menurut penjelasan dari Manajer Distribusi sudah berdasarkan referensi hasil survey, namun dokumen hasil survey tersebul saat diminta oleh Tim BPK tidak bisa dilunjukkan oleh yang bersangkutan karena hasil survey tadi menurut keterangan tidak ada dokumentasinya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HPS tersebut disusun tanpa didukung dengan dasar yang memadai.

Hasil perhitungan lebih lanjut alas dokumen SOOO diketahui bahwa nilai realisasi angkutan darat tahun 2018 di wilayah Provinsi Jawa Timur atas 48 kontrak pengadaan dengan 39 rute senilai Rp30.540.655.254,05, sedangkan nilai realisasi angkutan darat hasil perhitungan BPK senilai Rp24.691.972.628,64.

Sehingga terdapat selisih sebesar Rp5.848.682.62 5,41. Ironinya,hasil konfirmasi dengan Manager Distribusi dan Staf Distribusi diperoleh informasi bahwa Manager Distribusi telah me1akukan evaluasi atas HPS tersebut, namun ketika ditanyakan bukti hasil evaluasinya serta dasar yang digunakan untuk melakukan evaluasi, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti.(FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini