spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

BI Dukung Warga Dipenjara karena Setor Uang Rusak di ATM

Dia pun megutip pasal 25 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Di mana di dalamnya telah diatur bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara di mana setiap di dalam.

Selain itu, di pasal 35 diatur lebih lanjut bawa orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah tersebut akan dikenakan pidana penjara dan pidana denda. “Penegakan tehadap larangan pasal 25 UU Mata Uang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tutur dia.

- Advertisement -

Bank Indonesia, kata Marlison, senantiasa mengedukasi kepada masyarakat bahwa rupiah tidak sekadar menjadi alat pembayaran, tapi merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati. Dia juga mengimbau masyarakat untuk cinta, bangga, dan paham rupiah.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini