spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

BI Dukung Warga Dipenjara karena Setor Uang Rusak di ATM

KNews.id-Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim merespons kasus perusakan uang yang dilakukan seorang pria di Surabaya. Pria tersebut bernama Rochmad Hidayat yang merupakan warga Kampung Malang, Tegalsari, Surabaya itu divonis penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta.

Dengan putusan tersebut, Marlison kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa rupiah adalah salah satu simbol kedaulatan negara. Ia pun meminta agar masyarakat agar mengenal, merawat dan menjaga dengan baik serta tidak merusak uang.

- Advertisement -

“Mengenal dengan mengetahui keaslian uang rupiah. Merawat dengan jangan dilipat, diremas, dicoret, dibasahi, dan disteples. Menjaga dari upaya pemalsuan,” ujar Marlison kepada Tempo pada Rabu, 11 Januari 2023.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini