Awal kemunculan informasi pencucian uang Rp300 triliun di Kemenkeu, PPATK terlihat sangat tegas dengan menyebut anak buah Sri Mulyani terlibat.
“PPATK yang awalnya garang anti-klimaks dengan mengklarifikasi bertentanngan pernyataan awal. Pernyataan awal biasanya jujur tetapi harus ditutupi kebohongan. Kalau ditanya tindak pidana asal, ada ditutupi kebohongan lagi,” paparnya.
Pencucian uang di Kemenkeu, kata Anthony pernah melibatkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak, Angin Prayitno.
“Angin Prayitno dibuktikan bersalah dalam penyuapan pajak. Dia mempunyai harta melebihi hasil LHKPN. KPK menuntutnya TPPU. Pertanyaan, apakah sebelumnya Angin Prayitno, para pegawai pajak dan bea cukai pernah dibuka PPATK dalam transaksi keuangannya?” tanya Anthony.