“Dari sidang Angin Prayitno Aji, terungkap bahwa 50 persen dari fee negosiasi pajak itu buat Kepala Direktur dan Sub Direktorat. Dan sisanya itu buat pemeriksa,” urainya.
Anthony menilai, transaksi gelap Rp 300 triliun yang terungkap setelah muncul informasi kekayaan pegawai pajak yang tidak wajar, yaitu Rafael Alun Trisambodo, adalah bagian dari kejahatan yang terorganisir.
“Ini adalah tindakan pidana terstruktur, massal. Harus diusut. Terlihat sekali kebohongannya sudah luar biasa,” ucapnya.
Menurut Anthony, Jaksa Agung harus turun tangan mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan mengusut pencucian uang Rp300 triliun Persepsi masyarakat kasus ini terkait dugaan korupsi pajak.