spot_img
Kamis, Mei 16, 2024
spot_img

BEI Masih Menanti Arahan OJK Terkait Peluncuran Papan Pemantauan Khusus

Untuk emiten yang masuk karena kriteria likuiditas perdagangan atau kriteria nomor 7 akan perdagangan secara periodic call auction. Sementara yang lainnya akan menggunakan continous auction.

Dalam tahap pertama, mekanisme periodic call auction akan berlaku selama 2 sesi dalam 1 hari. Sedang ketentuan auto rejection di Rp 1 (Rp 1-Rp 10) atau 10% dan batas bawah di Rp 1.

- Advertisement -

Sedangkan emiten yang masuk dalam papan pemantauan khusus karena kriteria pemantauan khusus lainnya, akan tetap di perdagangan secara continuous auction tapi dengan auto rejection 10% pada semua rentang dan batas bawah Rp 50. (Ach/Ktn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini