Untuk emiten yang masuk karena kriteria likuiditas perdagangan atau kriteria nomor 7 akan perdagangan secara periodic call auction. Sementara yang lainnya akan menggunakan continous auction.
Dalam tahap pertama, mekanisme periodic call auction akan berlaku selama 2 sesi dalam 1 hari. Sedang ketentuan auto rejection di Rp 1 (Rp 1-Rp 10) atau 10% dan batas bawah di Rp 1.
- Advertisement -
Sedangkan emiten yang masuk dalam papan pemantauan khusus karena kriteria pemantauan khusus lainnya, akan tetap di perdagangan secara continuous auction tapi dengan auto rejection 10% pada semua rentang dan batas bawah Rp 50. (Ach/Ktn)