“Pemberlakuan papan pemantauan khusus masih menunggu arahan OJK. Pada saat OJK memberikan arahan dan kami menetapkan tanggal,” ucap Saptono dalam Edukasi Wartawan Papan Pemantauan Khusus secara virtual, Kamis (16/2).
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menjelaskan secara umum pembuatan papan pemantauan khusus untuk saham kualitas rendah itu sudah tepat karena bisa menjadi referensi bagi investor.
“Ini juga akan menjadi perhatian issuernya untuk memperbaiki kinerja performanya, supaya sahamnya kembali naik kelas,” jelasnya saat dihubungi, Kontan.co.id, Jumat (10/2).
Kalau soal perdagangan sahamnya, lanjut Djustini, ini bisa mencerminkan nilai riil sahamnya. Menurutnya investor tidak dirugikan, tetapi bisa melakukan penilaian yang tepat.
“Investor dirugikan, tetapi melakukan penilaian yang tepat, baik ketika diperdagangkan ataupun pengakuan nilai yang di-hold,” imbuh dia.
Asal tahu saja, untuk tahap pertama ini dan masa transisi, BEI akan lebih dulu menerapkan metode hybrid. Nantinya akan ada dua mekanisme perdagangan.