spot_img
Minggu, Mei 19, 2024
spot_img

Banyak Kasus Besar Asuransi RI, Ini Rangkumannya

Di sisi lain, beberapa waktu lalu, PT AJB Bumiputera akan memulai pembayaran klaim dalam dua tahap. Tahap pertama akan dilakukan pada Februari 2023 dan tahap kedua akan dilakukan pada Februari 2024.

Sayangnya, mekanisme pembayaran seperti apa masih belum diketahui. Juru Bicara BPA RM, Bagus Irawan memastikan pembayaran klaim berjalan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

- Advertisement -

“Intinya AJB Bumiputera saat ini sedang menunggu RPK yg sudah disempurnakan dan di ajukan kembali ke OJK RI untuk mendapatkan pengesahan dan ACC,” tegas Bagus kepada CNBC Indonesia.

Mengacu pada POJK 17 tahun 2017 pasal 4 ayat 5b sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) paling lama tiga bulan dan jika pelanggaran tersebut tak selesai maka sanksi pencabutan izin usaha bisa dilakukan. (Ach/Cnbcind)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini