KNews.id-Tahun 2022 menjadi tahun penuh gejolak bagi bisnis asuransi Tanah Air. Salah satunya adalah kasus penggelapan polis nasabah hingga Rp12 triliun oleh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).
Kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha WAL sebagai Perusahaan Asuransi Jiwa dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
- Advertisement -
Sanksi dikenakan kepada WAL karena pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.