Sejak pencabutan izin usaha WAL, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai WAL dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
Nasib yang dialami WAL, diprediksi juga akan dialami PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa pihaknya menilai masih ada kesempatan bagi perusahaan seperti Kresna Life untuk mengajukan rencana penyehatan keuangannya hingga akhir tahun ini.




