Kresna Life sudah bisa mendapatkan sanksi pencabutan izin usaha sejak Maret 2021. Sebab, sanksi PKU untuk Kresna Life diberikan pada 7 Desember 2020.
Saat ini OJK telah membentuk tim pengawasan khusus untuk perusahaan asuransi bermasalah. Total, ada 13 perusahaan asuransi yang diawasi, termasuk Kresna Life. Secara rinci, tujuh perusahaan berasal dari industri asuransi jiwa.
- Advertisement -
Sementara, enam perusahaan sisanya berasal dari industri asuransi umum termasuk perusahaan reasuransi. Tidak ada rincian dari OJK, namun beberapa perusahaan sudah banyak diketahui, seperti AJB Bumiputera 1912.