spot_img

Bukan Cuma Fee Percepatan, Mantan Pejabat Kemenag Akui Terima USD 20 Ribu dari Travel Haji

KNews.id – Jakarta – Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Rizky Fisa Abadi mengaku menerima uang senilai USD 20 ribu dari perusahaan travel haji. Rizky mengatakan uang tersebut diberikan oleh dua travel haji yang berbeda.

Hal itu disampaikan Rizky Fisa saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:

- Advertisement -
  1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
  2. Mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
  3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba
  4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham

Mulanya, jaksa KPK bertanya kepada Rizky apakah pernah menerima uang selain fee percepatan yang diberikan melalui mantan pegawai honorer Kemenag, Ridwan Kurniawan. Jaksa juga bertanya apakah Rizky pernah menerima uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Rizky mengaku menerima USD 10 ribu dari Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) periode 2017-2023, Tauhid Hamdi. Kemudian, ia menerima lagi USD 10 ribu dari Ismail Adham.

- Advertisement -

“Salah satu namanya adalah, saya sebut, Tauhid Hamdi?” tanya jaksa.

“Ada,” jawab Rizky.

“Berapa nilainya?” tanya jaksa.

“(USD) 10 ribu, Pak,” jawab Rizky.

“Selain itu, apakah ada lagi?” tanya jaksa.

“Pak Ismail,” jawab Rizky.

- Advertisement -

“Berapa?” tanya jaksa.

“(USD) 10 ribu, Pak,” jawab Rizky.

Rizky mengaku tidak mengingat secara pasti waktu penerimaan uang tersebut. Namun ia mengatakan waktunya berbarengan antara pemberian dari Tauhid dan Ismail.

“Untuk penerimaan dari Pak Ismail itu kapan?” tanya jaksa.

“Berbarengan dengan Pak Tauhid,” jawab Rizky.

“Waktunya apakah sebelum penyelenggaraan haji atau pascapenyelenggaraan haji tahun 2023?” tanya jaksa.

“Saya lupa persisnya, Pak,” jawab Rizky.

Rizky mengatakan uang tersebut diberikan terkait kepentingan pelaksanaan haji. Ia mengaku tidak ada penerimaan lain selain dari dua PIHK tersebut.

“Apakah atas pemberian uang dari Pak Ismail Adham itu ada hubungannya dengan pemberangkatan travel haji umrah yang dikomandoi oleh Pak Ismail Adham atau Maktour sehingga Saudara diberi uang USD 10 ribu?” tanya jaksa.

“Ada, Pak,” jawab Rizky.

“Berikut pula uang yang diberikan oleh Tauhid Hamdi?” tanya jaksa.

“Ada,” jawab Rizky.

“Selain dua PIHK itu, apakah ada PIHK lain yang juga memberikan uang kepada Saudara di luar dari yang diberikan oleh Ridwan Kurniawan?” tanya jaksa.

“Seingat saya, tidak, Pak,” jawab Rizky.

Dalam sidang ini, Rizky mengaku menerima uang fee percepatan tahun 2023 senilai USD 905 ribu dari Ridwan Kurniawan. Ia mengatakan uang tersebut dibagi masing-masing sebanyak USD 181 ribu untuk Ridwan, USD 181 ribu untuk dirinya, dan USD 181 ribu untuk eks Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Abdul Muhyi.

Rizky mengatakan sisa uang fee percepatan senilai USD 362 ribu masih dalam penguasaannya dan telah dibelikan aset berupa rumah hingga tanah. Ia menegaskan tidak ada uang percepatan yang ia berikan kepada Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam kasus ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

(RD/DTN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini