spot_img
Sabtu, Mei 18, 2024
spot_img

Bamsoet Turut Serta Arus Pembodohan Bangsa?

Oleh: Damai Hari Lubis, Pegamat Hukum dan Politik Mujahid 212

KNews.id- Selain haram hukumnya menurut sistim konstitusi NRI. Maka publik mesti tahu serta pahami, tidak ada 3 perioda dan perpanjangan jabatan presiden Jokowi dari 2024, tentunya KPU. pun tidak memiliki dasar hukum membatalkan jadwal pemilu serentak yang sudah mereka  putuskan penyelenggaraannya, sesuai yang tertera didalam surat keputusan KPU No. 21 Tahun 2022.

- Advertisement -

Wacana undur pemilu sesuai perpektif hukim yang berdasarkan sistim hukum yang berlaku di NRI, wacana tersebut  sebagai perilaku ” kejahatan terhadap konstitusi “, karena melakukan ” anarkis ” terhadap UUD. 1945 yang merupakan induk daripada sistim hukum di tanah air, atau ” sebuah langkah praktik pembodohan kepada rakyat bangsa ini “.

Selebihnya fakta hukum, bahwa agenda pelaksanaan pemilu 2024. Sudah diumumkan oleh KPU, sehingga siapaun pihak – pihak yang mencoba berkeinginan undur pemilu 2024 dan perpanjang jabatan Jokowi untuk 3 periode, walau dikatakan hanya sebagai wacana, namun wacana yang memiliki intrik- intrik perbuatan fisik nyata untuk melanggar konstitusi terkait Pemilu dan jabatan presiden RI.

- Advertisement -

Maka wacana ini serius kategorinya merupakan langkah obstruksi terhadap konsitusi, maka perbuatan tersebut dapat dipersepsikan kuat memiliki indikasi secara yuridis sebagai pelaksanaan percobaan makar terhadap konstitusi dasar atau sabotase terhadap UU. Pemilu Pilpres dan Pemilu legislatif. Terlebih jika wacana tersebut datangnya dari seorang Bambang Soesatio/ Bamsoet selaku Ketua MPR.RI yang note bene orang yang paling bertanggung jawab dalam peran pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan presiden RI sesuai TAP MPR RI.dan merujuk UUD. 1945.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini