spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

Asuransi BUMN Hingga Swasta Ramai-Ramai Tinggalkan Unit Link

KNews.id – Beberapa perusahaan asuransi di Indonesia mengurangi porsinya di Produk Asuransi yang Dikaitkan Investasi (PAYDI) dikenal juga sebagai Unit Link. Hal ini menyeret pemain besar seperti BRI Life hingga Asuransi Generali.

Hal ini secara umum terlihat dari kinerja industri asuransi jiwa semester dimana porsi pendapatan premi PAYDI kini lebih rendah dari pendapatan premi tradisional. Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, fenomena ini menarik karena untuk kali pertama setelah sekian tahun, asuransi tradisional mengambil alih PAYDI.

- Advertisement -

Dari sisi produk, pendapatan premi pada produk asuransi jiwa tradisional tercatat mendominasi dengan total perolehan sebesar Rp. 43,67 triliun tumbuh 12%, sementara PAYDI 42,56%. Adapun total pendapatan keseluruhan industri per Juni 2023 adalah sebesar Rp107,32 triliun, meningkat 1,8% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022.

Salah satu perusahaan yang dengan signifikan mengurangi porsi PAYDI-nya diketahui adalah PT Asuransi BRI Life. Direktur Keuangan BRI Life Lim Chet Ming mengatakan, porsi PAYDI kini tersisa hanya 10% dari sebelumnya 90% di BRI Life.

- Advertisement -

“Jadi dari kita dulu memang mayoritas 90% di unit link, sekarang 90% juga tapi 90% itu tradisional, dan 10% unit link,” ujar Ming saat Media Gathering HUT Ke-36 BRI Life, di Jakarta, Selasa, (17/10/2023).

Ming mengaku, perubahan tersebut merupakan salah satu bentuk respon dari pembentukan SE OJK no. 5 soal PAYDI. Surat Edaran ini sendiri muncul untuk mengantisipasi kasus dan komplain nasabah gagal bayar yang beberapa tahun ke belakang sering diterima OJK.

- Advertisement -

“Kami melihat bahwa prouk ini sebenernya enggak bermasalah, tapi masalahnya apakah sebenernya produk itu cocok enggak untuk nasabah. Karena Unit link itu kan produknya agak kompleks, karena dia ada invetasinya. Jadi Unit link masih ada 10%, karena untuk mengakomodir keinginan segelintir nasabah yang memang butuh,” ujar Ming.

Selain asuransi milik BUMN tersebut, dari pihak swasta PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) juga mengatakan telah mengurangi porsi unit linknya. Meski ketika dibandingkan tidak sebanyak BRI Life.

CEO Generali Indonesia Edy Tuhirman mengemukakan, hingga kuartal I tahun 2023, perseroannya mengalami penurunan di porsi PAYDI. Kini rasio PAYDI dengan asuransi biasa di Generali mencapai 40% untuk PAYDI dan 60% untuk asuransi konvensional.

“Tentu ada penurunan sedikit, porsinya sekitar 40%,” ungkap Edy saat ditemui di acara peluncuran produknya, di Gedung Pos Indonesia.

Edy mengatakan, dirinya belum bisa memprediksi bagaimana proyeksi pergerakan PAYDI ke depan. Ia tak menampik, meski PAYDI memiliki aturan ang lebih kompleks setelah adanya SE OJK no. 5 PAYDI, namun perlindungan konsumen lebih terjaga.

Setali tiga uang, PT Perta Life Insurance (PertaLife Insurance), perusahaan asuransi jiwa yang dimiliki oleh Dana Pensiun Pertamina, PT Timah Tbk, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah melakukan moratorium penjualan untuk saving plan dan unit link.

Direktur PertaLife Insurance, Haris Anwar mengatakan untuk kedua produk tersebut sudah dimoratorium penjualannya sejak 2020, sehingga aset saving plan dan unit link yang dikelola perusahaan sampai saat ini hanya tersisa sekitar Rp36 Miliar (per September 2023).

SE OJK PAYDI memang diklaim sebagai salah satu faktor yang membuat perusahaan asuransi lebih berhati-hati dalam menjual produk tersebut.

Sebagai informasi, dalam regulasi terbaru, produk unit link atau yang disebut dengan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) itu harus lebih transparan dalam memberi informasi pemasarannya. Termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.

Dalam proses pemasaran, perusahaan harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut.

Setelah pemegang polis membeli PAYDI, perusahaan harus melakukan welcoming call kepada pemegang polis untuk konfirmasi ulang bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik.

Selain itu, dalam SEOJK PAYDI juga diatur isi minimum yang harus dicantumkan dalam ringkasan informasi produk yang disampaikan kepada calon pemegang polis. Lalu, perusahaan harus menyampaikan informasi kepada pemegang polis secara berkala berupa publikasi nilai aset bersih secara harian.

Selain itu, untuk mendorong perbaikan lebih jauh, perusahaan praktisi PAYDI harus mengevaluasi secara berkala terkait segala aspek perusahaannya. Kemudian juga terdapat pengaturan mengenai persyaratan perusahaan yang dapat menjual Unit link.  (Zs/CNBC)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini