spot_img
Rabu, Mei 15, 2024
spot_img

Asosiasi E-commerce dan UMKM Sebut TikTok Shop Bukan Penyebab Tanah Abang Sepi

KNews.id – Asosiasi E-commerce Indonesia atau idEA menyoroti soal larangan media sosial melakukan perdagangan atau social commerce. Layanan yang diterapkan oleh TikTok Shop itu diduga menjadi penyebab pedagang di Pasar Tanah Abang sepi pembeli.

Ketua Bidang Business & Development idEA Mohammad Rosihan mengatakan yang terjadi bukan semata lantaran adanya peralihan perilaku konsumen ke digital. “Salah satu penyebab Pasar Tanah Abang sepi adalah menurunnya pembelian dari pelaku usaha di daerah,” kata Rosihan dalam keterangannya.

- Advertisement -

Menurutnya, kini tidak lagi banyak yang pedagang yang suplai produknya di Tanah Abang karena penjualan di daerah sepi. Dia memperkirakan hal ini terjadi karena adanya penurunan daya beli.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Harris Sofyan Hardwin mengatakan hal yang dikhawatirkan para pelaku UMKM adalah pemain-pemain besar yang mampu mengikuti perkembangan dengan ikut program afiliator.

- Advertisement -

Harris berujar banyak pelaku UMKM yang mengeluh mau mencoba bertransformasi tapi kurang literasi. Banyak juga yang live di Tiktok Shop, tapi secara penjualan belum maksimal. “Pemain besar mungkin bisa mendorong tayangnya produk, banting harga,” kata dia.

Oleh karena itu, Haris mengatakan perlu ada pelatihan dan program literasi digital untuk UMKM di daerah. Sehingga para pedagang lokal bisa mendapatkan manfaat yang optimal dari social commerce.

- Advertisement -

Seperti diketahui, pemerintah telah melarang social commerce beroperasi di Indonesia. Larangan tersebut tercantum pada hasil revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menekan revisi aturan tersebut pada Senin, 25 September lalu. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan beleid tersebut akan mengatur beberapa hal. Di antaranya pemisahan entitas media sosial dengan niaga elektronik atau e-commerce.

Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 juga mengatur pembatasan penjualan barang impor cross border di bawah US$ 100 per unit. Ada juga aturan ihwal positive list yakni barang apa saja yang boleh dijual di marketplace.

Pemerintah juga akan melarang marketplace menjual barang produksinya sendiri. Tujuannya agar terjadi persaingan usaha yang sehat dan adil. Kemudian, pemerintah juga akan mewajibkan standar nasional Indonesia atau SNI untuk setiap produk yang diperjualbelikan di marketplace.  (Zs/Tmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini